Dec 9, 2012

Snow Bay



Snowbay Water Park merupakan tempat wisata air terbesar di Indonesia yang pas banget buat mengisi hari libur bersama keluarga. SnowBay Water Park dibangun di areal seluas 3 hektar yang berlokasikan di dalam wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Pembangunan wahana ini secara khusus sebagai Taman Rekreasi Petualangan Air kelas dunia dengan konsep yang didominasi 70% nuansa pegunungan salju yang luar biasa. Selain itu di dalamnya juga terdapat aneka ragam kuliner dari berbagai belahan dunia yang ditangani langsung oleh dua orang Executive Chef

Snow Park TMII menghadirkan kolam renang umum yang saat ini sudah ada di Water Park lainnya se-Jabodetabek. Keutamaan dari Snow Bay memiliki Hurricane dan Flush Bowl yang hadir pertama kali di Asia Tenggara. Selain itu, Kolam Ombak menawarkan tujuh jenis ombak dengan ketinggian 3m, Kolam Arus atau Thypoon River

Adapun Boomblaster (ember terbesar di Jakarta sebesar 2 ton air) sebagai pengguyur para pengunjung dengan durasi 15 menit dan kecepatan 50km/ jam di area Kolam Moby, Zone, Tube Coaster dan Cool Running



"Nia Ino O Halmahera Koremie Mabareka"



Nia Ino O Halmahera Koremie Mabareraka adalah bahasa tobelo untuk menyambut para wisata pencinta pantai. Kalimat tersebut berart "selamat Datang Di Halmahera Utara". Di sepanjang sisi utara dan timur pulau Halmahera Utara merupakan pesisir. Menurut data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Utara tahun 2007, terdapat 96 pulau termasuk gugusan pulau-pulau kecil.

Pulau Kakara adalah satu dari 96 pulau yang berada di Halmahera Utara. Pulau ini menjadi primadona Halmahera utara. Sebagian besar pulau-pulau ini memiliki pantai yang belum terjamah oleh tangan manusia, pun Kakara. Disinilah letak keeksotisan pantai Halmahera Utara. Pantai berpasir putih dengan panorama yang masih alami. Tanjung kakara, sebutan untuk pantai kakara. Pantai ini masih terbilang sepi. Terkadang saat anda berkunjung bisa jadi anda satu-satunya orang yang berada di Pantai itu. Saat mampir, anda akan merasa berada di pulau pribadi.

Di pulau Kakara terdapat driving center. Karena itu dipualu ini cocok menjadi titik driving. Jarak menuju pulau Kakara dari kota Tobelo hanya 20 menit menggunakan speedboat atau bisa juga menggunakan katitinting (sebutan untuk perahu kecil bermuatan 5-10 orang di dalamnya dan menggunakan mesin untuk menjalankannya).

Panorama di kawasan Pulau Kakara begitu lengkap. Tidak hanya laut dan pasir putih, tetapi anda juga bisa melihat Gunung Dukono yang aktif dan sering mengeluarkan asap bahkan abu vulkanik serta Gunung Mamuya yang terletak di Galela.

Dari Tanjung Kakara, anda bisa menaiki perahu menuju perkampungannya. Di perkampungan Kakara terdapat sekitar kurang lebih 100 kepala keluarga. Yang lucu dari perkampungan ini adalah, kampung ini belum mempunyai listrik sendiri. Mereka masih menggunakan genset untuk penerangan di malam hari. Jadi anda bisa bayangkan betapa berisiknya malam hari saat satu kampung menghidupkan genset secara bersamaan.





"Do Fun"


Dunia Fantasi atau di sebut juga Dufan (juga di sebut "Do Fun") yang diresmikan pada 29 Agustus  1985 adalah tempat hiburan yang terletak di kawsan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Dunia fantasi dibagi dalam beberapa kawasan dengan tema tersendiri dan ciri khas wilayah masing-masing. Pembagian kawasan ini ditujukan untuk membangkitkan imajinasi pengunjung yang diharapkan merasakan sensasi berjalan-jalan pada daerah Jakarta zaman dahulu, eropa,  amerika, Indonesia,  Asia, fantasi/Yunani dll.


Selain atraksi permainan, kawasan ini juga memiliki sejumlah restoran dan toko-toko suvenir. Luas Dunia Fantasi mencapai 9,5 hektar dari rencana pembangunan 552 hektar kawasan hiburan terpadu Taman Impian Jaya Ancol.

Tornado, salah satu wahana yang berada di Dufan yang mulai beroperasi pada tanggal 10 Juni 2007 dan diresmikan oleh Gubernur Jakarta Sutiyoso dan merupakan wahana yang paling menegangkan dari semua arena di Dufan. Wahana ini juga sangat memacu adrenalin karna cara pengoprasiannya. Wahana ini adalah wahana yang paling diminati masyaraka yang suka berpacu dengan adrenalin, selain itu wahana ini juga cukup menyenagkan jika menaikinya bersama dengan teman-teman dan orang-orang terdekat.


Harga tiket masuknya yang terbilang cukup mahal ini membuat orang-orang yang berkunjung kesanapun orang-orang dari kalangan ekonomi menengah hingga atas. Sangat jarang didapati orang-orang dari kalangan ekonomi rendah, karna jangankan pergi ketempat wisata seperti ini, untuk makan saja terkadang susah untuk mereka. Kekurangan Dufan pun akan sangat terlihat jika liburan telah datang, antrian untuk menaiki wahana sangat panjang sehingga membuat para pengunjung lelah sebelum menaiki wahana.

"Eksotisme Kawah Putih"


Kawah putih, siapa yang tahu kawah putih. Objek wisata yang berada di bagian selatan Kota Bandung, tepatnya di Ciwidey ini menyajikan panorama yang indah hingga membuat mata tak ingin berhenti memandangnya.
Kawah putih terletak di Gunung Patuh, sebuah gunung yang terdapat di Jawa Barat. Ketinggian gunung ini mencapai 2.386 meter. Kawah dari gunung inilah yang kemudian dijadikan objek wisata. Tanahnya yang putih yang terdiri dari belerang merupakan alasan mengapa tempat ini dinamakan kawah putih. Permukaan tanah di sekitar kawah tidak rata sehingga menyerupai gundukan-gundukan tanah. Air kawah yang berwarna kehihauan juga tak kalah indahnya. Di sekelilingnya, terdapat pegunungan yang sebagian sudah kering tetapi ada beberapa yang masih ditumbuhi beberapa pohon hijau. Kita dapat menaiki gunung yang mengelilinginya walaupun tidak sampai puncak. Dari ketinggian ini kita bisa melihat keseluran kawah dari atas.




Kawahnya cukup luas. Konon katanya air di kawah tersebut dapat berubah-ubah warnanyatergantung cahaya matahari. Kawah putih menyajikan panorama yang indah untuk indera penglihatan tapi tidak untuk indera penciuman.  Asap dari air belerang terkadang timbul sehingga menghalangi pandangan kita. Airnya juga menimbulkan bau belerang yang sangat menyengat di indera penciuman. Bila angin sedang bertiup, bau belerang akan menusuk hidung kita dan membuat kita terbatuk-batuk. Maka, ada beberapa titik pada kawah ini yang dipasangi peringatan agar tidak terlalu dekat untuk menghindari asap belerang. Udara di sekitar kawah putihpun terbilang dingin karna berada di ketinggian 2.386 meter dpl.



Keindahan pemandangannya membuat tempat ini sering kali dijadikan tempat untuk membuat foto pra wedding bagi para pengantin. Saat  saya dan teman-teman berkunjung kesana, ada  sepasang calon suami-istri yangsedang melakukan proses foto. Pengantin wanitanya menggunakan gaun putih panjang yang memperlihatkan keseluruhan bahunya sedangkan pengantin prianya menggunakan tuksedo yang rapih dan terlihat gagah dibadannya.

Disekitar kawahpun banyak pedagang yang berjualan, mulai dari mainan anak-anak sampai belerang dan masker pun di jual disini. Kekurangan dari objek wisata ini adalah akses yang jauh dari pusat kota sehingga mengharuskan kita untuk melakukan perjalanan sektar 2 jam untuk sampai di tempat tujuan.  Tetapi dalam perjalanan menuju kawah putih, kita akan disuguhi oleh panorama alam dengan kebun stroberi yang terbentang luas. Kita bisa turun langsung untuk memetik buah stroberi  dan kemudian membelinya dan membawanya pulang untuk dijadikan oleh-oleh.

Nov 13, 2012

Manusia 'KEN'


Anda pernah mendengar tentang boneka Barbie? Jika iya, tentu ada tidak asing lagi dengan boneka Ken, kekasih Barbie. Barbie yang cantik dan Ken yang tampan, pasangan sempurna yang diciptakan oleh penciptanya ini tidak hanya menggiurkan para wanita untuk rela mengubah penampilan layaknya mainan idolanya. Begitu juga yang dialami Justin Jedlica, pria berusia 32 tahun ini rela merubah bentuk  wajah hingga tubuhnya layaknya Ken, kekasih Barbie.


Obsesinya merubah setiap inci dalam tubuhnya dimulai ketika ia masih berusia remaja, Ketika itu ia tidak suka dengan ukuran hidungnya yang ia gambarkan besar. Ini membuatnya harus menjalani lima prosedur pemahatan agar bentuknya menjadi ideal.


                                                                                                     


Demi mencapai obsesinya untuk menjadi sempurna layaknya boneka manusia Ken, Jedlica rela melakukan 90 kali prosedur operasi plastik. Jedlica bahkan menghabiskan dana hingga US$ 100 ribu (sekitar Rp. 960 juta) selama dekade terakhir untuk memenuhi hasratnya.


Wajahnya terlihat dipahat, Jedlica pun memiliki tubuh layaknya Taylor Lautner komplit dengan bentuk perutnya yang six pack. Ia juga menggabungkan bisep dan trisep tubuhnya, semua itu didapati tanpa harus susah-susah mengangkat beban atau berlatih keras di fitnes. Jedlica seperti boneka plastik yang berisi oto palsu. Hampir setiap inci bagian dalam tubuhnya  ditutupi implan.

Selain itu, operasi plastik itu juga membuatnya harus mengubah hidungnya hingga tak terhitung jumlahnya. Begitu juga dengan perubahan tulang alis, dan membesarkan bibirnya agar wajahnya sempurna. Bahkan bokongnya juga buatan, karya dokter bedah yang memberikan implan bokong agar terlihat.

Namun, dengan 90 kali operasi yang sudah dijalaninya ternyata belum membuatnya puas 100 persen. Ia menunjukkan kepada wartawan masih ingin mengubah hidungnya di sejumlah titik. Dari operasi hidung, ia berlanjut ke operasi bokong, dada, dan tangannya.

Jedlica mengakui bahwa ia tidak mempunyai alasan untuk berhenti dengan obsesi operasi plastiknya. Segala sesuatunya yang berawal dari hidung telah menimbulkan keinginan menjadi boneka manusia Ken.


Nov 8, 2012

Peran Pemerintah Dalam Kepariwisataan



Sebagai industri perdagangan jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan (regulation). Berikut ini adalah penjelasan mengenai peran-peran pemerintah dalam bidang pariwisata tersebut di atas:

a          .       Perencanaan Pariwisata

Pariwisata merupakan industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak positif dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan dengan pengembangan pariwisata diperlukan perencanaan pariwisata yang matang. Kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan dan konflik kepentingan di antara para stakeholders. Masing-masing daerah tujuan wisata memiliki permasalahan yang berbeda dan memerlukan jalan keluar yang berbeda pula.
Dalam pariwisata, perencanaan bertujuan untuk mencapai cita-cita atau tujuan pengembangan pariwisata. Secara garis besar perencanaan pariwisata mencakup beberapa hal penting yaitu:

1    .       perencanaan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis industri yang berkaitan dengan pariwisata,
2    .       perencanaan penggunaan lahan,
3    .       perencanaan infrastruktur yang berhubungan dengan jalan, bandar udara, dan keperluan lainnya seperti; listrik, air, pembuangan sampah dan lain-lain,
4    .       perencanaan pelayanan sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejastraan sosial, dan
5    .       perencanaan keamanan yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para wisatawan.

b    .      Pembangunan Pariwisata

Pembagunan pariwisata umumnya dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas dan jasa pariwisata. Namun, pengadaaan infrastruktur umum seperti jalan, listrik dan air yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata terutama untuk proyek-proyek yang berskala besar yang memerlukan dana yang sangat besar seperti pembangunan bandar udara, jalan untuk transportasi darat, proyek penyediaan air bersih, dan proyek pembuangan limbah merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pemerintah juga beperan sebagai penjamin dan pengawas para investor yang menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.

c     .       Kebijakan Pariwisata

Kebijakan merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya. Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara.
Umumnya kebijakan pariwisata dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ekonomi yang harus dibuat sehubungan dengan pembangunan pariwisata adalah kebijakan mengenai ketenagakerjaan, penanaman modal dan keuangan, industri-industri penting untuk mendukung kegiatan pariwisata, dan perdagangan barang dan jasa.

d     .      Peraturan Pariwisata

Peraturan pemerintah memiliki peran yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya. Peraturan-peraturan penting yang harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah:

1    .       peraturan perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata yang mengharuskan wisatawan untuk membayar uang muka (deposit payment) sebagai jaminan pemesanan jasa seperti akomodasi, tour dan lain-lain;
2    .       peraturan keamanan kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang ada di masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya;
3    .       peraturan keamanan makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan yang disuguhkan kepada wisatawan;
4    .       peraturan standar kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus seperti seperti pilot, sopir, dan nahkoda.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam seperti; flora dan fauna yang langka, air, tanah dan udara agar tidak terjadi pencemaran yang dapat mengganggu bahkan merusak suatu ekosistem. Oleh karena itu, penerapan semua peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku mutlak dilaksanakan oleh pemerintah.




Tree Falls

Almost the entire area of ​​Depok heavy rain accompanied by lightning since 19:00 pm, Monday. heavy rain accompanied by winds also caused a tree falls in the kelapa 2 Depok. The tree fallen in front off Ester street.
Type Acacia tree on the edge of Highway Access UI - Pal, collapsed at around 19:25 pm on Monday evening. Fallen tree after hit by strong winds that hit along with heavy rain.

Fallen tree closes road, consequently, the flow of traffic in both directions path jam and caused a motorist suffered minor injuries due to falling tree branches.
Congestion of the Pal market direction to Margonda can be resolved until 10 pm after receiving help from the police department that blocked the road.






UNDANG-UNDANG PERS


UNDANG-UNDANG PERS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

Menimbang :
1.       bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
2.       bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.       bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
4.       bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
5.       bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
6.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.       Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.       Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.       Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.       Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.       Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.       Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.       Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.      Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.       Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.   Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.    Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.    Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.    Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1.       Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.       Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

1.       Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.       Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.       Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.       Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1.       Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.       Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.       Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
1.       memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2.       menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
3.       mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4.       melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5.       memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7

1.       Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.       Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1.       Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.       Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
1.       a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2.       b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.       peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

1.       Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.       Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.       melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2.       melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
3.       menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4.       memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5.       mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
6.       memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
7.       mendata perusahaan pers;
3.       Anggota Dewan Pers terdiri dari :
1.       wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
2.       pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3.       tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.       Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.       Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.       Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.       Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
1.       organisasi pers;
2.       perusahaan pers;
3.       bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1.       Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.       Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
1.       Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
2.       menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1.       Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.       Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.       Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1.       Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.       Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.       Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.