UNDANG-UNDANG PERS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
Menimbang :
1.
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
2.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.
bahwa pers nasional sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun;
4.
bahwa pers nasional berperan ikut
menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial;
5.
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
6.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor berita adalah perusahaan pers
yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta
masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan secara
paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari
pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau
melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari
sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang
untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan
melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan
etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat
(1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
4.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan
di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut
:
1.
memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui;
2.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan;
3.
mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar;
4.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5.
memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi
wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga negara Indonesia dan negara
berhak mendirikan perusahaan pers.
2.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk
badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian
laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
1.
a. yang berakibat merendahkan martabat
suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2.
b. minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan
rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor
berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen.
2.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut :
1.
melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain;
2.
melakukan pengkajian untuk pengembangan
kehidupan pers;
3.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik;
4.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
5.
mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah;
6.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan;
7.
mendata perusahaan pers;
3.
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
1.
wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan;
2.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih
oleh organisasi perusahaan pers;
3.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers
dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers;
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih
dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk
masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal
dari :
1.
organisasi pers;
2.
perusahaan pers;
3.
bantuan dari negara dan bantuan lain
yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan
perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan
untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berupa :
1.
Memantau dan melaporkan analisis
mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan
oleh pers;
2.
menyampaikan usulan dan saran kepada
Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya undang-undang ini
segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan
atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum
diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815)
yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan
mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
No comments:
Post a Comment